Menu Close

Bantuan UKT Semester Gasal Tahun Akademik 2021-2022

Kemendikbudristek kembali meluncurkan program Bantuan UKT/SPP untuk Semester Gasal Tahun Akademik 2021-2022. Dalam Surat Pemberitahuan Nomor 4440/LL3/KH.00.00/2021 tertanggal 10 Agustus 2021 disebutkan bahwa penerima manfaat dari kegiatan ini adalah mahasiswa aktif yang orangtua / penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022.

Adapun prioritas penerima bantuan UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2021/2022 sebagai berikut :

  1. Mahasiswa penerima pada semester sebelumnya yang masih memenuhi syarat dan kelayakan penerima bantuan UKT/SPP;
  2. Mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2021/2022;
  3. Mahasiswa penerima tidak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP secara penuh maupun sebagian dan tidak tercatat di perguruan tinggi sebagai penerima Bidikmisi ongoing;
  4. Mahasiswa yang berasal dari wilayah 3T/wilayah terpencil.

 

(andhee)

Posted in Beasiswa, Info