Menu Close

Pendaftaran Calon Penerima Bantuan UKT / SPP Tahun Akademik Gasal 2021-2022 Institut Stiami

Menindaklanjuti peresmian lanjutan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2021, disampaikan bahwa mahasiswa Program Vokasi maupun Program Sarjana Institut Ilmu Sosial dan Manajemen Stiami semester 3, 5, dan 7 yang orangtua / wali benar-benar terdampak pandemi COVID-19 dapat mengajukan permohonan bantuan UKT untuk Semester Gasal Tahun 2021/2022.

Pengajuan Surat Permohonan ditujukan ke Wakil Rektor I melalui bagian Kemahasiswaan.  Adapun  syarat-syarat dan ketentuan calon penerima bantuan UKT/SPP ini adalah sebagai berikut :

1. Merupakan mahasiswa reguler aktif program Vokasi atau Program Sarjana Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI semester 3, 5 atau 7.
2. Orangtua/wali terdampak COVID-19 sehingga mengalami kesulitan dalam pembayaran biaya kuliah.
3. Mengajukan Surat Permohonan kepada Wakil Rektor I Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI dengan persetujuan orang tua/wali (bermaterai Rp. 10.000).
4. Melampirkan berkas-berkas pendukung berupa :
a. Salinan/pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Salinan/pindaian Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
c. Salinan/pindaian Kartu Keluarga (KK)
d. Bukti penghasilan orang tua/wali :
         Karyawan : Slip Gaji bulan terakhir
         Wirausaha : Surat Keterangan Penghasilan per-bulan
         Tidak bekerja : Surat Pernyataan Tidak Bekerja/Tidak Berpenghasilan (bermaterai Rp. 10.000)
e. Surat Pemutusan Hubungan Kerja orangtua / wali (jika ada)

Surat Permohonan dan berkas-berkas pendukung diunggah paling lambat tanggal 27 Agustus 2021 melalui https://bit.ly/formbeasiswastiami . Surat Permohonan yang masuk akan diverifikasi oleh Bagian Kemahasiswaan dengan estimasi 1-2 hari kerja. Hasil verifikasi yang valid akan diusulkan oleh Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI ke Kemendikbudristek untuk diproses lebih lanjut. Keputusan penerimaan kuota bantuan UKT adalah keputusan mutlak yang diputuskan oleh Kemendikbudristek. (andhee)

 

Posted in Beasiswa, Info